Wakasek Sarpras

Sumber gambar https://unsplash.com/@ryunosuke_kikuno

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana adalah seorang tenaga pendidik yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh sarana dan prasarana sekolah. Peran mereka sangat penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif dan nyaman.

Tugas Pokok Wakasek Sarpras:

  • Perencanaan:
    • Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah baik jangka pendek maupun jangka panjang.
    • Membuat program kerja tahunan untuk pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana.
    • Menganggarkan biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana prasarana.
  • Pengadaan:
    • Melakukan pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan sekolah dan anggaran yang tersedia.
    • Memastikan kualitas dan spesifikasi barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • Melakukan proses tender atau lelang untuk pengadaan barang dalam jumlah besar.
  • Pemeliharaan:
    • Melakukan pemeliharaan secara rutin terhadap seluruh sarana dan prasarana sekolah.
    • Menyusun jadwal perawatan dan perbaikan sarana prasarana.
    • Mengkoordinasikan tim teknisi atau vendor untuk melakukan perbaikan jika diperlukan.
  • Inventarisasi:
    • Melakukan inventarisasi seluruh aset sekolah secara berkala.
    • Membuat catatan dan laporan tentang kondisi sarana dan prasarana.
    • Memastikan keamanan dan ketertiban aset sekolah.
  • Keamanan dan Keselamatan:
    • Menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pengguna gedung sekolah.
    • Melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi bangunan, instalasi listrik, dan peralatan lainnya.
    • Melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi bahaya seperti kebakaran, gempa bumi, dan lain-lain.
  • Kebersihan dan Keindahan:
    • Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
    • Menyusun jadwal kebersihan dan mengatur petugas kebersihan.
    • Memastikan ketersediaan fasilitas kebersihan yang memadai.
  • Koordinasi:
    • Berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru, staf tata usaha, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan sarana dan prasarana.
    • Membangun kerjasama dengan pihak luar seperti kontraktor, vendor, atau dinas terkait.

Fungsi Wakasek Sarpras:

  • Pelaksana teknis: Menjalankan tugas-tugas operasional terkait pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Pengambil keputusan: Membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana prasarana.
  • Koordinator: Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana.
  • Evaluator: Melakukan evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Pelapor: Menyusun laporan secara berkala tentang kondisi sarana dan prasarana sekolah kepada kepala sekolah.

Agustina Citra Wijayanti, S.Pd

Wakasek Sarpras